Peran Auditor dalam Menjamin Transparansi Keuangan Desa Nanggalo
Peran auditor dalam menjamin transparansi keuangan Desa Nanggalo sangatlah penting untuk memastikan bahwa dana desa digunakan dengan tepat dan efisien. Auditor memiliki tugas untuk melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan desa dan memberikan jaminan atas keabsahan informasi yang disajikan.
Menurut Drs. H. Mulyono, akuntan publik dan pengajar di Universitas Indonesia, “Auditor memiliki tanggung jawab yang besar dalam menjaga transparansi keuangan suatu entitas, termasuk desa-desa. Mereka harus dapat memberikan opini independen mengenai laporan keuangan yang telah disusun oleh pihak desa.”
Dalam konteks Desa Nanggalo, auditor harus dapat bekerja secara profesional dan objektif dalam melakukan audit terhadap laporan keuangan desa. Mereka harus memastikan bahwa setiap transaksi keuangan desa telah dicatat dengan benar dan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku.
Peran auditor juga penting dalam mencegah terjadinya korupsi dan penyalahgunaan dana desa. Dengan adanya audit yang dilakukan secara berkala, pihak desa dapat lebih terbuka dan akuntabel dalam mengelola keuangan mereka.
Menurut UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, audit terhadap laporan keuangan desa harus dilakukan setiap tahun oleh auditor independen yang telah memiliki sertifikat profesi akuntan publik. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa laporan keuangan desa telah disusun dengan benar dan dapat dipercaya.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa peran auditor dalam menjamin transparansi keuangan Desa Nanggalo sangatlah vital. Mereka merupakan garda terdepan dalam menjaga integritas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi yang jelas dan akurat mengenai penggunaan dana desa.