BPK Nanggalo

Loading

Dasar Hukum

BPK Nanggalo sebagai perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menjalankan tugasnya berdasarkan dasar hukum yang mengatur peran, fungsi, dan tanggung jawabnya dalam melaksanakan pemeriksaan keuangan negara. Dasar hukum ini memberikan landasan legal bagi BPK Nanggalo untuk melakukan pemeriksaan dengan integritas, independensi, dan profesionalisme.

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

  • Sebagai konstitusi negara, UUD 1945 mengatur prinsip-prinsip dasar pengelolaan keuangan negara, termasuk peran BPK dalam mengawasi dan memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006

  • Undang-Undang tentang BPK RI adalah dasar hukum utama yang mengatur tugas, wewenang, dan tanggung jawab BPK dalam melaksanakan pemeriksaan keuangan negara. Undang-undang ini memberikan wewenang kepada BPK Nanggalo untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan di wilayahnya.

3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003

  • Undang-Undang tentang Keuangan Negara menjadi acuan dalam mengatur prinsip pengelolaan keuangan negara, yang menjadi dasar bagi BPK Nanggalo dalam mengevaluasi ketaatan dan kepatuhan anggaran pemerintah.

4. Peraturan BPK RI

  • BPK Nanggalo mengikuti berbagai peraturan BPK yang mengatur tentang prosedur, metode, dan standar pemeriksaan keuangan. Peraturan ini mencakup Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang wajib diikuti oleh semua unit pemeriksa BPK.

5. Peraturan Pemerintah

  • Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Anggaran dan Pengelolaan Keuangan Negara berfungsi sebagai panduan bagi BPK Nanggalo dalam menilai pengelolaan anggaran pemerintah.

6. Peraturan Menteri Keuangan

  • Berbagai peraturan terkait dengan anggaran dan pengelolaan keuangan yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan juga menjadi referensi dalam proses pemeriksaan.

7. Kebijakan Internal BPK Nanggalo

  • BPK Nanggalo memiliki peraturan dan kebijakan internal, termasuk kode etik dan pedoman kerja, yang memastikan pemeriksaan dilakukan dengan prinsip integritas, independensi, dan profesionalisme.

Dasar hukum ini memastikan bahwa pelaksanaan tugas BPK Nanggalo sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mendukung akuntabilitas serta transparansi pengelolaan keuangan negara.